BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakangan
Merupakan
prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan
hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah
SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi) (Haqqi, 2003:40).
Maka dari
itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya
perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi
kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya minuman yang di minum oleh
kita.
B. Rumusan Masalah
Untuk
lebih memudahkan dan memahaminya, kami
mencoba merumuskan dalam beberapa masalah:
1.
Apasaja minuman yang di bolehkan (halal) menurut hukum
syara’?
2.
Apasaja minuman yang di haramkan menurut hukum syara’?
3.
Apasaja manfaat mengkonsumsi minuman yang halal dan akibat
mengkonsumsi minuman yang haram?
4.
Bagaimana pendapat ulama tentang meminum minuman haram
karna terpaksa?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui
minuman yang halal menurut hukum syara’
2. Untuk mengetahui
minuman yang di haramkan menurut hukum syara’
3. Untuk menetahui
manfaat mengkonsumsi minuman yang halal dan akibat mengkonsumsi minuman yang
haram
4. Untuk mengetahui
pendapat para ulama tentang minuman-minuman haram karena terpaksa
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Minuman Yang
Dibolehkan Hukum Sya’ra ( halal ).
Pada dasarnya segala jenis minuman
apa saja di dunia ini adalah halal untuk diminum, kecuali ada larangan
yang mengharamkan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Minuman yang halal ialah minuman
yang boleh diminum menurut syari’at Islam. Seperti dalam hadis Nabi SAW.
ﺍ لما ء طهو ر لا ىنجسه ش ء ا لا ا ن
ثغىر طعمه ا و ر ىحه
“ Air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatu
apapun, kecuali yang berubah rasanya atau baunya.
Adapun minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4
bagian, yaitu:
1. Semua jenis air atau cairan yang
tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani,
akal, jiwa maupun aqidah.
2. Air atau cairan yang tidak
memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah
menjadi cuka.
3. Air atau ciran itu bukan berupa
benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan
dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
B.
Minuman yang Haram
Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum
karena dilarang oleh syariat Isam. Adapun jenis minuman yang haram tersebut
pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum
menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti
arak, khamar, dan sejenisnya. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Yang dimaksud dengan najis pada ayat ini bukanlah najis
dzati (tubuh) mereka, tetapi najis maknawi, yaitu aqidah yang mereka peluk
adalah aqidah syirik yang harus dijauhi, sebagaimana yang dipahami oleh
jumhurul fuqaha’.
Dengan
demikian, menurut mereka, kata rijsun dalam surat Al Maidah 90 tersebut, adalah
najis secara maknawi, bukan najis dzati. Implikasinya, khamr itu suci, bukan
najis. Alkohol pun lalu adalah suci dan bukan najis. Pandangan tersebut
–menurut mereka– diperkuat oleh bunyi ayat selanjutnya min ‘amal asy-syaithan
(dari perbuatan syetan).. Itu berarti, yang dimaksud dengan najis (rijsun)
dalam QS Al-Maidah ayat 90 adalah najis secara maknawi, bukan najis dzati
(Sayyid
Sabiq, Fiqhu Sunnah, I/28; Setiawan Budi Utomo, Fikih Aktual, 2003:205-206).
Sabiq, Fiqhu Sunnah, I/28; Setiawan Budi Utomo, Fikih Aktual, 2003:205-206).
Hanya saja, pendapat jumhur itu (yang memandang bahwa
kata rijsun dalam ayat tersebut juga mencakup najis dzati) dikuatkan oleh dalil
hadits Nabi SAW : “Sesungguhnya kami (para sahabat) berada di negeri para Ahli
Kitab, mereka makan babi dan minum khamr, apakah yang harus kami lakukan
terhadap bejana-bejana dan periuk-periuk mereka? Rasulullah SAW menjawab,”Apabila kamu tidak menemukan lainnya,
maka cucilah dengan air, lalu memasaklah di dalamnya, dan minumlah.” (HR Ahmad
dan Abu Dawud). Perintah untuk mencuci bejana wadah khamr dan periuk wadah daging
babi itu, menunjukkan bahwa kedua benda tersebut tidak suci. Sebab, apabila
suci dan tidak najis, tentu Nabi SAW tidak akan memerintahkan mencucinya dengan
air.
Dalil lain, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa ada
seorang pria akan memberikan hadiah Rasulullah SAW sebuah minuman khamr, maka
Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Laki-laki itu
bertanya,”Apakah aku harus menjualnya?”, Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya
sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya”. Laki-laki itu bertanya lagi,”Apakah
aku harus memberikan kepada orang Yahudi?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang
diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi”. Laki-laki itu kembali
bertanya,”Lalu apa yang harus saya lakukan dengannya?”Beliau menjawab,”Tumpahkanlah ke
dalam selokan.” (HR Al Khumaidi dalam Musnad-nya). (Ahmad Labib al-Mustanier,
Hukum Seputar Khamr,
Perintah untuk menumpahkan khamr ke selokan ini,
menunjukkan bahwa khamr adalah najis dan tidak suci,yakni najis secara dzati.
Kesimpulannya, ketika Allah berfirman dalam QS Al-Maidah : 90 yang berbunyi “fajtanibuuhu” (jauhilah najis/rijsun itu), maka itu adalah perintah untuk menjauhi rijsun (najis) yang mencakup najis dzati. Maka, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu (Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1986:228).
Kesimpulannya, ketika Allah berfirman dalam QS Al-Maidah : 90 yang berbunyi “fajtanibuuhu” (jauhilah najis/rijsun itu), maka itu adalah perintah untuk menjauhi rijsun (najis) yang mencakup najis dzati. Maka, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu (Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1986:228).
Dalam ayat lain
Allah berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
(QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Nabi SAW
bersabda, yang artinya:
“Sesuatu yang memabukkan dalam
keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan
Turmudzi).
2. Minuman dari benda najis atau benda
yang terkena najis.
Air yang akan
kita minum baik berada dalam gelas atau periuk, apabila terkena najis, baik
najis ringan, najis pertengahan, maupun najis yang berat, maka air itu hukumnya
haram diminum.
3. Minuman yang didapatkan dengan
cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
C. Manfaat
Mengkonsumsi Minuman Yang Halal Dan Akibat Meminum Minuman Yang Haram
1.
Manfaat
mengkonsumsi minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa
mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh
manfaat, di antaranya adalah:
a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat
mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
b. Mendapat ridha Allah Swt karena
memilih jenis makanan dan minuman yang halal
c. Memiliki akhlaqul karimah karena telah
menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
2. Akibat Mengkonsumsi Minuman Yang Haram
Apabila manusia memakan makanan dan
meminum-minuman
yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap
pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap
lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram
adalah:
a.
Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan
dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu
Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali
yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai
dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para
Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih,
Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki
yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
b. Makanan dan minuman haram bisa
merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
1)
Kecerdasan menurun
2)
Cenderung lupa dan
melakukan hal-hal yang negative
3)
Senang menyendiri dan melamun
4)
Semangat kerja berkurangn
c. Makan dan minuman yang haram dapat
membahayakan kesehatan
d. Makanan dan minuman yang haram
memubadirkan harta
e. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
f. Menghalangi mengingat Allah
Allah
berfirman:
Artinya:
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu). (QS.
Al-Maidah[5] : 91)
Di
Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga Pengawasan
Obat dan Makanan (LPOM). Tugas dari LPOM adalah mengkaji dan mengawasi makanan
dan minuman yang beredar di ndonesia, apakah telah memenuhi syarat atau tidak.
Seminggu Umat Islam akan mendapat ketenangan dalam mengonsumsesi makanan dan
minuman
.
D.
Pendapat Ulama
Tentang Meminum Minuman Karena Terpaksa
1. Disebabkan karna darurat
Darurat (adh-dharurat) menurut Imam As-Suyuthi dalam
Al-Asybah wa an-Nazha`ir hal. 61 adalah sampainya seseorang pada batas ketika
ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa.
Semakna dengan ini, darurat menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam
Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah III/477 adalah keterpaksaan yang sangat mendesak
yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan/kematian (al-idhthirar
al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak).
Itulah
definisi darurat yang membolehkan hal yang haram, sebagaimana termaktub dalam
kaidah fiqih termasyhur : adh-dharuratu tubiihu al-mahzhuuraat (keadaan
darurat membolehkan apa yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, As–Sulam, hal.
59). Kaidah itu berasal dari ayat-ayat yang membolehkan memakan yang haram
seperti bangkai dan daging babi dalam kondisi terpaksa. Misalnya QS Al-Baqarah
[2] : 173 dan QS Al-Maidah [5] : 3.
Contoh
penerapannya, misalnya ada orang kelaparan yang tidak memperoleh makanan
kecuali daging babi, atau tidak mendapat minuman kecuali khamr, maka boleh
baginya memakan atau meminumnya, karena darurat.
2. Minuman Haram Yang Dijadikan Obat
Dalam
masalah ini ada perbedaan pendapat (khilafiyah). Ada pendapat yang
mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauyziyyah. Ada yang membolehkan seperti
ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf
Al-Qaradhawi. Dan ada pula yang memakruhkannya. Di sini dicukupkan dengan
menjelaskan pendapat yang rajih (kuat), yakni yang menyatakan bahwa berobat
(at-tadaawi/al-mudaawah) dengan memanfaatkan benda najis dan haram hukumnya
makruh, bukan haram.
Syaikh
Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah III/109-110
telah menjelaskan kemakruhannya, dengan jalan mengkompromikan dua kelompok
hadits yang nampak bertentangan/kontradiktif
(ta’arudh) dalam masalah ini.
Di satu
sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan yang haram dan najis,
misalnya hadits Rasulullah
SAW
bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan.” (HR Bukhari dan Baihaqi, dan dishahihkan Ibnu Hibban). Rasulullah SAW bersabda pula,”Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”(HR Abu Dawud).
bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan.” (HR Bukhari dan Baihaqi, dan dishahihkan Ibnu Hibban). Rasulullah SAW bersabda pula,”Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”(HR Abu Dawud).
Di sisi
lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram.
Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan berobat dengan meminum air kencing
unta. Diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas RA, ada satu rombongan dari dari suku
‘Ukl dan ‘Uraynah yang mendatangi Nabi SAW dan berbincang seputar agama Islam.
Lalu mereka terkena penyakit perut Madinah. Kemudian Nabi SAW memerintahkan
mereka untuk mencari gerombolan unta dan meminum air susu dan air kencingnya…
(HR Muslim) Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta
itu najis.
Dua
hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh
An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan
tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan yang tidak tegas,
sehingga hukum syara’ yang dihasilkan adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin
An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).
Dengan
demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram
untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Dengan kata
lain, memanfaatkan benda yang najis dan haram dalam rangka pengobatan, hukumnya
makruh. (Patut dicatat, benda yang haram (dimanfaatkan) belum tentu najis,
seperti sutera. Sedang benda najis, pasti haram dimanfaatkan).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Minuman yang halal adalah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam.
2. Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum
karena dilarang oleh syariat Islam.
3.
Mengkonsumsi
minuman yang halal dapat memberikan manfaat yang baik bagi jasmani dan rohani.
Sebaliknya, dengan mengkonsumsi minuman haram dapat memberikan dampak negatif
bagi jasmani dan rohani kita.
4.
Para ulama
berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya meminum minuman yang diharamkan karena
terpaksa. Sebagian ulama membolehkan dan adapula yang melarangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Yaqub, Ali.Kriteria Halal
Haram.Jakarta : Pustaka Firdaus. 2009
Qordhowi, M/ Yusuf.Al Halal wa Al
Haram fil Islam,1980
Sabiq, Sayyid.Fiqh Sunnah,
Jakarta : Darul Fath.2004
Abdul Qodir Ahmad ‘Atho,Hadza
Halal wa Hadza Haram. Beirut : Darul Kutub. T.th.
Shobirin, M. SH. Fikih dan ibadah, PT. Listafariska
Putra, Jakarta: 2005.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar