Read more at http://lenterablogger.blogspot.com/2012/04/membuat-teks-berjalan-di-menu-bar.html#EF4RMIklXPuIsSyt.99

Selasa, 04 Juni 2013

makalah fiqih (minuman dan makanan yang dibolehkan oleh hukum syara')

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakangan
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi) (Haqqi, 2003:40).
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya minuman yang di minum oleh kita.
B.     Rumusan Masalah
Untuk lebih memudahkan dan memahaminya, kami mencoba merumuskan dalam beberapa masalah:
1.      Apasaja minuman yang di bolehkan (halal) menurut hukum syara’?
2.      Apasaja minuman yang di haramkan menurut hukum syara’?
3.      Apasaja manfaat mengkonsumsi minuman yang halal dan akibat mengkonsumsi minuman yang haram?
4.      Bagaimana pendapat ulama tentang meminum minuman haram karna terpaksa?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui minuman yang halal menurut hukum syara’
2.      Untuk mengetahui minuman yang di haramkan menurut hukum syara’
3.      Untuk menetahui manfaat mengkonsumsi minuman yang halal dan akibat mengkonsumsi minuman yang haram
4.      Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang minuman-minuman haram karena terpaksa

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Minuman Yang  Dibolehkan Hukum Sya’ra ( halal ).
Pada dasarnya segala jenis minuman apa saja  di dunia ini adalah halal untuk diminum, kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam. Seperti dalam hadis Nabi SAW.
ﺍ لما ء طهو ر لا ىنجسه ش ء ا لا ا ن ثغىر طعمه ا و ر ىحه
Air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatu apapun, kecuali yang berubah rasanya atau baunya.
Adapun minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.      Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.      Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.

B.     Minuman yang Haram
Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Isam. Adapun jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Yang dimaksud dengan najis pada ayat ini bukanlah najis dzati (tubuh) mereka, tetapi najis maknawi, yaitu aqidah yang mereka peluk adalah aqidah syirik yang harus dijauhi, sebagaimana yang dipahami oleh jumhurul fuqaha’.
Dengan demikian, menurut mereka, kata rijsun dalam surat Al Maidah 90 tersebut, adalah najis secara maknawi, bukan najis dzati. Implikasinya, khamr itu suci, bukan najis. Alkohol pun lalu adalah suci dan bukan najis. Pandangan tersebut –menurut mereka– diperkuat oleh bunyi ayat selanjutnya min ‘amal asy-syaithan (dari perbuatan syetan).. Itu berarti, yang dimaksud dengan najis (rijsun) dalam QS Al-Maidah ayat 90 adalah najis secara maknawi, bukan najis dzati (Sayyid
Sabiq, Fiqhu Sunnah, I/28; Setiawan Budi Utomo, Fikih Aktual, 2003:205-206).
Hanya saja, pendapat jumhur itu (yang memandang bahwa kata rijsun dalam ayat tersebut juga mencakup najis dzati) dikuatkan oleh dalil hadits Nabi SAW : “Sesungguhnya kami (para sahabat) berada di negeri para Ahli Kitab, mereka makan babi dan minum khamr, apakah yang harus kami lakukan terhadap bejana-bejana dan periuk-periuk mereka? Rasulullah SAW menjawab,”Apabila kamu tidak menemukan lainnya, maka cucilah dengan air, lalu memasaklah di dalamnya, dan minumlah.” (HR Ahmad dan Abu Dawud). Perintah untuk mencuci bejana wadah khamr dan periuk wadah daging babi itu, menunjukkan bahwa kedua benda tersebut tidak suci. Sebab, apabila suci dan tidak najis, tentu Nabi SAW tidak akan memerintahkan mencucinya dengan air.
Dalil lain, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa ada seorang pria akan memberikan hadiah Rasulullah SAW sebuah minuman khamr, maka Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Laki-laki itu bertanya,”Apakah aku harus menjualnya?”, Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya”. Laki-laki itu bertanya lagi,”Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi”. Laki-laki itu kembali bertanya,”Lalu apa yang harus saya lakukan dengannya?”Beliau menjawab,”Tumpahkanlah ke dalam selokan.” (HR Al Khumaidi dalam Musnad-nya). (Ahmad Labib al-Mustanier, Hukum Seputar Khamr,
Perintah untuk menumpahkan khamr ke selokan ini, menunjukkan bahwa khamr adalah najis dan tidak suci,yakni najis secara dzati.
Kesimpulannya, ketika Allah berfirman dalam QS Al-Maidah : 90 yang berbunyi “fajtanibuuhu” (jauhilah najis/rijsun itu), maka itu adalah perintah untuk menjauhi rijsun (najis) yang mencakup najis dzati. Maka, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu (Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1986:228).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
                                       
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Nabi SAW bersabda, yang  artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.    Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
Air yang akan kita minum baik berada dalam gelas atau periuk, apabila terkena najis, baik najis ringan, najis pertengahan, maupun najis yang berat, maka air itu hukumnya haram diminum.
3.    Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

C.    Manfaat Mengkonsumsi Minuman Yang Halal Dan Akibat Meminum Minuman Yang Haram
1.    Manfaat mengkonsumsi minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah:
a.    Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
b.    Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
c.    Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
2.    Akibat Mengkonsumsi Minuman Yang Haram
Apabila manusia memakan makanan dan meminum-minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
a.    Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)

b.    Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
1)         Kecerdasan menurun
2)          Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negative
3)         Senang menyendiri dan melamun
4)         Semangat kerja berkurangn
c.    Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
d.    Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
e.     Menimbulkan permusuhan dan kebencian
f.     Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
                                
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5] : 91)

Di Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM). Tugas dari LPOM adalah mengkaji dan mengawasi makanan dan minuman yang beredar di ndonesia, apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Seminggu Umat Islam akan mendapat ketenangan dalam mengonsumsesi makanan dan minuman
.
D.    Pendapat Ulama Tentang Meminum Minuman Karena Terpaksa
1.    Disebabkan karna darurat
Darurat (adh-dharurat) menurut Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazha`ir hal. 61 adalah sampainya seseorang pada batas ketika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Semakna dengan ini, darurat menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah III/477 adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan/kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak).
Itulah definisi darurat yang membolehkan hal yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah fiqih termasyhur : adh-dharuratu tubiihu al-mahzhuuraat (keadaan darurat membolehkan apa yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, As–Sulam, hal. 59). Kaidah itu berasal dari ayat-ayat yang membolehkan memakan yang haram seperti bangkai dan daging babi dalam kondisi terpaksa. Misalnya QS Al-Baqarah [2] : 173 dan QS Al-Maidah [5] : 3.
Contoh penerapannya, misalnya ada orang kelaparan yang tidak memperoleh makanan kecuali daging babi, atau tidak mendapat minuman kecuali khamr, maka boleh baginya memakan atau meminumnya, karena darurat.

2.    Minuman Haram Yang Dijadikan Obat
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat (khilafiyah). Ada pendapat yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauyziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Dan ada pula yang memakruhkannya. Di sini dicukupkan dengan menjelaskan pendapat yang rajih (kuat), yakni yang menyatakan bahwa berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan memanfaatkan benda najis dan haram hukumnya makruh, bukan haram.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah III/109-110 telah menjelaskan kemakruhannya, dengan jalan mengkompromikan dua kelompok hadits yang nampak bertentangan/kontradiktif (ta’arudh) dalam masalah ini.
Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah SAW
bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan.” (HR Bukhari dan Baihaqi, dan dishahihkan Ibnu Hibban). Rasulullah SAW bersabda pula,”Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”(HR Abu Dawud).
Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan berobat dengan meminum air kencing unta. Diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas RA, ada satu rombongan dari dari suku ‘Ukl dan ‘Uraynah yang mendatangi Nabi SAW dan berbincang seputar agama Islam. Lalu mereka terkena penyakit perut Madinah. Kemudian Nabi SAW memerintahkan mereka untuk mencari gerombolan unta dan meminum air susu dan air kencingnya… (HR Muslim) Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.
Dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan yang tidak tegas, sehingga hukum syara’ yang dihasilkan adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).
Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Dengan kata lain, memanfaatkan benda yang najis dan haram dalam rangka pengobatan, hukumnya makruh. (Patut dicatat, benda yang haram (dimanfaatkan) belum tentu najis, seperti sutera. Sedang benda najis, pasti haram dimanfaatkan).

























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Minuman yang halal adalah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam.
2.      Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Islam.
3.      Mengkonsumsi minuman yang halal dapat memberikan manfaat yang baik bagi jasmani dan rohani. Sebaliknya, dengan mengkonsumsi minuman haram dapat memberikan dampak negatif bagi jasmani dan rohani kita.
4.      Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya meminum minuman yang diharamkan karena terpaksa. Sebagian ulama membolehkan dan adapula yang melarangnya.

















DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Yaqub, Ali.Kriteria Halal Haram.Jakarta : Pustaka Firdaus. 2009
Qordhowi, M/ Yusuf.Al Halal wa Al Haram fil Islam,1980
Sabiq, Sayyid.Fiqh Sunnah, Jakarta : Darul Fath.2004
Abdul Qodir Ahmad ‘Atho,Hadza Halal wa Hadza Haram. Beirut : Darul Kutub. T.th.
Shobirin, M. SH. Fikih dan ibadah, PT. Listafariska Putra, Jakarta: 2005.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar